Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya penanganan sampah yang komprehensif dan responsif terhadap dinamika permasalahan sampah, serta ketidaksesuaian peraturan daerah sebelumnya dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kecamatan, kelurahan, dan desa dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah memiliki wewenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala daerah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, TPS 3R, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan pengelolaan sampah, yang secara teknis diselenggarakan oleh Perangkat Daerah di bidang lingkungan hidup, serta memungkinkan pembentukan UPTD untuk pemanfaatan, pengolahan, dan pelayanan pengangkutan sampah. Kemitraan dengan badan usaha atau masyarakat serta kerjasama antar pemerintah daerah juga diatur dalam peraturan ini.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah pada kawasan tertentu seperti kawasan komersial, industri, dan fasilitas umum, yang menjadi tanggung jawab pengelola kawasan. Hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah juga diatur, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah, berpartisipasi aktif, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Kewajiban masyarakat meliputi pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan, sistem tanggap darurat pengelolaan sampah, perizinan pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber pendanaan lainnya yang sah. Sistem informasi pengelolaan sampah juga diatur untuk menyediakan informasi yang mudah diakses mengenai sumber, timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah.