Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1993 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Vancouver-Canada Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1993 · Keppres No. 64 Tahun 1993 · Keppres Nomor 64 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1993Tanggal Penetapan:20 Juli 1993
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Vancouver-Canada Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1993
Tanggal Penetapan20 Juli 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Kanada, yang menyebabkan peningkatan kegiatan ekonomi, perdagangan, dan kekonsuleran di Konsulat Republik Indonesia di Vancouver. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan status konsulat tersebut menjadi Konsulat Jenderal untuk mendukung kelancaran tugas.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan peningkatan status Konsulat Republik Indonesia di Vancouver menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Ottawa. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi Provinsi British Columbia, Provinsi Alberta, Northwest Territory, dan Yukon Territory. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, dan perumusan tugas serta tata kerja ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)