Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 9/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:14 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan14 Januari 2013
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan pemakaman dan pengabuan mayat di daerah yang bertentangan dengan peraturan ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2013 mengatur tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyediakan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang efektif dan efisien dengan memperhatikan aspek agama, sosial, dan budaya masyarakat, serta untuk membiayai pelayanan tersebut melalui retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pengaturan mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus (TPK), dan Tempat Pemakaman Wakaf (TPW). - Prosedur perizinan untuk pengelolaan tempat pemakaman dan krematorium oleh badan sosial dan yayasan keagamaan. - Ketentuan mengenai pemakaman, pemindahan, dan penggalian jenazah. - Larangan mendirikan bangunan atau menembok makam. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. - Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. - Masa retribusi dan saat retribusi terutang. - Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. - Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda sebanyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-