Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 9 Tahun 2013 mengatur tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyediakan pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang efektif dan efisien dengan memperhatikan aspek agama, sosial, dan budaya masyarakat, serta untuk membiayai pelayanan tersebut melalui retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengaturan mengenai Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU), Tempat Pemakaman Khusus (TPK), dan Tempat Pemakaman Wakaf (TPW).
- Prosedur perizinan untuk pengelolaan tempat pemakaman dan krematorium oleh badan sosial dan yayasan keagamaan.
- Ketentuan mengenai pemakaman, pemindahan, dan penggalian jenazah.
- Larangan mendirikan bangunan atau menembok makam.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Masa retribusi dan saat retribusi terutang.
- Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
- Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.