Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 1/2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2021Tanggal Penetapan:12 April 2021
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku12 April 2021
Tanggal Penetapan12 April 2021
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan sosial yang adil dan merata, mengatasi permasalahan kesejahteraan sosial dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi pengalokasian anggaran, pelaksanaan program, pemberian bantuan sosial, pemeliharaan taman makam pahlawan, dan pelestarian nilai kepahlawanan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, melakukan koordinasi, memberikan izin pengumpulan sumbangan, dan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan kemampuan PPKS. Jaminan sosial diberikan kepada fakir miskin, anak yatim piatu telantar, lanjut usia telantar, penyandang disabilitas, dan keluarga pahlawan. Pemberdayaan sosial bertujuan untuk meningkatkan kemandirian PPKS dan peran serta masyarakat. Perlindungan sosial diberikan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan sosial.

Sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri atas tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, dan penyuluh sosial. Peraturan ini juga mengatur sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Peran masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, termasuk peran keluarga, ninik mamak, alim ulama, bundo kanduang, dan lembaga kesejahteraan sosial. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan taman makam pahlawan dan koordinasi, pembinaan, serta pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

1. Pemerintah Daerah mulai melakukan pendataan dan pemutakhiran data PPKS dan PSKS paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. PSKS yang belum mempunyai sertifikasi kompetensi tetap melaksanakan tugas sampai Pemerintah Daerah memfasilitasi seluruh PSKS memperoleh sertifikasi kompetensi. 3. Fasilitasi perolehan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Profesional, Relawan Sosial, Penyuluh Sosial yang tidak melaksanakan tugas dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, dan/atau ketentuan sanksi kepegawaian lainnya. 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang tidak mempunyai tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan. 3. Relawan Sosial yang tidak mempunyai izin pengumpulan sumbangan dikenai sanksi administratif berupa teguran dan penghentian kegiatan.