Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 11/2023 · Perda Kota Salatiga No. 11 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2023Tanggal Penetapan:22 November 2023
Sistem Pendidikan NasionalKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenguatan Pendidikan Karakter
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku22 November 2023
Tanggal Penetapan22 November 2023
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penguatan Pendidikan Karakter bertujuan untuk mewujudkan peserta didik yang berkarakter dan berilmu pengetahuan yang dijiwai oleh iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan adat istiadat dan budaya bangsa Indonesia. Penguatan Pendidikan Karakter di Kota Salatiga menginternalisasi 5 (lima) nilai utama: religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas. Pendidikan karakter dilaksanakan melalui totalitas psikologis (kognitif, afektif, dan psikomotorik) dan sosiokultural (interaksi dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat). Penyelenggaraan pendidikan karakter dilaksanakan pada satuan pendidikan formal (melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler), nonformal (berbasis keagamaan dan lainnya), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan). Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyusun kebijakan, melaksanakan sosialisasi, menjamin terlaksananya pendidikan karakter, melakukan kerjasama, menyiapkan sumber daya manusia, menyediakan anggaran, melakukan pembinaan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan karakter.

(-)

(-)