Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 1965

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem Keraton Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/1965 · PERPRES No. 3 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 3 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1965Tanggal Penetapan:30 Januari 1965
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Bantuan Berupa Uang Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem Keraton Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1965
Tanggal Penetapan30 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi kehidupan para Abdidalem dan pensiunan Abdidalem Kraton Yogyakarta yang dianggap menyedihkan. Bantuan berupa uang diberikan sebagai upaya perbaikan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian bantuan uang kepada Abdidalem yang masih aktif dan pensiunan Abdidalem Kraton Yogyakarta. Bantuan diberikan setiap bulan dengan jumlah Rp. 500,- untuk Abdidalem aktif dan Rp. 250,- untuk pensiunan. Dana untuk bantuan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri. Pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.

1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965.

(-)