Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 3/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk menata penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan perkembangan keadaan Kabupaten Konawe.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan pengawasan.
  2. Hak dan kewajiban penduduk terkait dengan dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi.
  3. Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perubahan alamat, pindah datang penduduk (antar RT, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan negara), serta pendaftaran penduduk rentan administrasi kependudukan (korban bencana, orang terlantar, komunitas terpencil).
  4. Penerbitan dokumen kependudukan khusus bagi petugas rahasia khusus.
  5. Pencatatan sipil, meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan (termasuk perkawinan penghayat kepercayaan), pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  6. Data dan dokumen kependudukan, termasuk jenis data, format dokumen, dan perlindungan data pribadi.
  7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang mencakup database, teknologi informasi, sumber daya manusia, hak akses, dan pengelolaan data.

Peraturan ini juga mengatur biaya pengurusan dokumen kependudukan dan tata cara penyetorannya.

1. Kewajiban mengganti Kartu Keluarga yang lama dengan Kartu Keluarga yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada saat pembuatan/perpanjangan KTP atau jika ada perubahan data/mutasi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif (WNI: Rp. 100.000, WNA: Rp. 200.000). 2. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dikenai denda administratif (WNI: Rp. 100.000, WNA: Rp. 200.000). 3. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif Rp. 50.000. 4. Orang asing yang bepergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal dikenai denda administratif Rp. 100.000. 5. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda Rp. 1.000.000.