Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2017 tentang REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, PEGAWAI DAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 9/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 9 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:9 Mei 2017
Pelayanan KesehatanKompensasi & Tunjangan PejabatLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaREMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA, PEGAWAI DAN DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM ANDI MAKKASAU KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan09 Mei 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 32 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Andi Makkasau (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2015 Nomor 32).

Peraturan Walikota ini menetapkan kebijakan remunerasi bagi pejabat pengelola, pegawai, dan dewan pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Kota Parepare. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola rumah sakit yang lebih baik, bersih, dan profesional dengan memberikan penghargaan atas kinerja, peran, dan fungsi kerja.

Prinsip utama remunerasi didasarkan pada azas proporsionalitas (beban aset dan pendapatan), kesetaraan (industri sejenis), dan kepatutan (kemampuan keuangan rumah sakit). Sumber dana remunerasi berasal dari jasa sarana dan jasa pelayanan dengan proporsi masing-masing sebesar 50%.

Sistem remunerasi mencakup pejabat pengelola, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas, pejabat pengelola keuangan, pejabat teknis, serta pegawai pemberi pelayanan langsung dan tidak langsung. Besaran remunerasi bagi direktur dihitung berdasarkan rumus gaji dasar dikalikan faktor penyesuaian, yang kemudian menjadi acuan bagi remunerasi pejabat lainnya. Bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), hasil perhitungan remunerasi akan dikurangi dengan besaran gaji pokok yang diterima dari pemerintah daerah. Direktur diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik serta menyusun laporan akuntabilitas kinerja untuk dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

1. Hal-hal mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Kota Parepare.

(-)