Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Sleman No.8 TAHUN 2012 ttg Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 14/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 8 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 9 ayat (3) dan penambahan ayat (4) dan (5) pada pasal yang sama, yang mengatur tarif retribusi izin gangguan pada permohonan izin pertama dan perubahan izin gangguan. Pasal 11 ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (3) mengenai penghitungan luas ruang tempat usaha. Pasal 14 ayat (3) dihapus. Pasal 14A disisipkan untuk memperhitungkan indeks gangguan tetap dan tidak tetap dalam radius 500 meter. Pasal 32 ayat (1) diubah terkait sanksi bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (4) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.