Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.530.744.804.000,00, belanja sebesar Rp. 1.645.731.698.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 114.986.894.000,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 123.486.894.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 114.986.894.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah.
Dalam keadaan darurat, Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak, dengan kriteria darurat dan mendesak yang telah ditetapkan.