Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan pengaturan yang jelas apabila terdapat kerugian daerah yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam melaksanakan kewajiban oleh Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat Lain yang secara langsung menyebabkan kerugian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembentukan Tim dan Majelis:** Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah untuk memproses dan memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian daerah.
2. **Prosedur Verifikasi dan Pemeriksaan:** Tata cara verifikasi informasi kerugian daerah, pemeriksaan oleh TPKD, dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan.
3. **Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian:** Mekanisme penyelesaian melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), atau melalui Majelis.
4. **Penentuan Nilai Kerugian:** Dasar penentuan nilai kerugian daerah berdasarkan nilai buku atau nilai wajar.
5. **Penagihan dan Penyetoran:** Prosedur penagihan dan penyetoran ganti kerugian daerah ke kas daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tuntutan ganti kerugian terhadap bendahara, kadaluwarsa tuntutan ganti kerugian, dan ketentuan peralihan.