Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui pengelolaan arsip yang baik. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, dan BUMD. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan daerah, penyelenggaraan kearsipan daerah, penyediaan sarana dan prasarana, serta pembinaan sumber daya manusia kearsipan.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA), menyerahkan arsip statis ke LKD, serta pengelolaan arsip yang diciptakan oleh pihak ketiga. Terdapat pula ketentuan mengenai program arsip vital dan akses arsip.