di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 6/2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penetapan Peraturan Daerah untuk perubahan APBD.
Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk melakukan penyesuaian prioritas penganggaran Pemerintah Daerah pada sektor Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian target pendapatan asli Daerah dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah, penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta adanya penyesuaian realokasi anggaran untuk upaya perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan pengendalian inflasi.
Perubahan APBD meliputi perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan berkurang, terutama dari pendapatan transfer pemerintah pusat. Belanja Daerah juga mengalami pengurangan, dengan perubahan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Defisit anggaran meningkat, dan pembiayaan daerah disesuaikan untuk menutupi defisit tersebut.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati dan pemberitahuan kepada DPRD.