Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 10/2003 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi daerah dalam bidang kepelabuhanan guna meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah, sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Kewenangan penyelenggaraan kepelabuhanan diberikan kepada Daerah.

Obyek retribusi adalah pelayanan jasa pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pelayanan kapal berlabuh dan sandar serta penggunaan fasilitas pelabuhan lainnya yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah setiap orang atau Badan Hukum yang menggunakan atau menikmati pelayanan kepelabuhanan.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa kepelabuhanan, dengan tarif yang berbeda untuk kapal niaga (berlabuh dan sandar) dan jasa penumpukan barang. Penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah secara bruto, dan petugas pemungut diberikan upah pungut sebesar 5% dari jumlah penerimaan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Jeneponto dan tidak dapat diborongkan. Pungutan dilakukan menggunakan surat penetapan tagihan atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).