Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratip Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: PP 22/1976 · PP No. 22 Tahun 1976 · PP Nomor 22 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 1976Tanggal Penetapan:2 Oktober 1976
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratip Tasikmalaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 1976
Tanggal Penetapan02 Oktober 1976
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Tasikmalaya, sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123 dihapuskan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Tasikmalaya yang telah menunjukkan ciri kehidupan perkotaan. Pembentukan Kota Administratip Tasikmalaya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan serta mendorong laju pembangunan. Pemerintah Kota Administratip Tasikmalaya bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Jawa Barat jika diperlukan. Wilayah Kota Administratip Tasikmalaya meliputi 13 desa yang dibagi menjadi tiga kecamatan: Cipedes, Cihideung, dan Tawang. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Tasikmalaya. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Tasikmalaya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Tasikmalaya. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tasikmalaya atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(-)