Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1972

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1972 tentang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969

Juga dikenal sebagai: UU 6/1972 · UU No. 6 Tahun 1972 · UU Nomor 6 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 1972Tanggal Penetapan:13 Desember 1972
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Desember 1972
Tanggal Penetapan13 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam menyampaikan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I Tahun 1969 kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sesuai dengan Undang-undang Perbendaharaan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Penerimaan Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 sebesar Rp 58.708.557.988,89.
  2. Pengeluaran Negara dalam Peralihan Triwulan I Tahun 1969 sebesar Rp 61.138.043.188,62.
  3. Sisa kurang Perhitungan Anggaran Peralihan Triwulan I Tahun 1969 sebesar Rp 2.429.485.199,73.

Undang-undang ini merupakan pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I Tahun 1969.

(-)

(-)