Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Juga dikenal sebagai: PERPRES 127/2024 · PERPRES No. 127 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 127 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:17 Oktober 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan17 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang dihadapi oleh para kurator.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang menjabat sebagai Kurator Koleksi Hayati. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan mengikuti ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)