Peraturan Menteri ini mengatur pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) dalam bentuk penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. Pemanfaatan ini bersumber dari habitat alam dan/atau sumber lain yang sah seperti hasil penangkaran, impor, rampasan, temuan, sitaan, dan penyerahan. Pemanfaatan dilaksanakan melalui perizinan berusaha atau persetujuan. Penangkaran meliputi jenis satwa liar (pengembangbiakan atau pembesaran) dan tumbuhan liar (perbanyakan). Beberapa jenis TSL tidak dapat ditangkar, kecuali untuk tujuan nonkomersial oleh pemerintah, lembaga pendidikan, atau penelitian. Pengembangbiakan satwa liar dapat dilakukan dalam lingkungan terkontrol (buatan atau semi alami) atau pengembangan populasi berbasis alam. Pembesaran satwa liar dilakukan terhadap anakan atau telur dari habitat alam. Perbanyakan tumbuhan liar dilakukan secara buatan dalam lingkungan terkontrol dengan intervensi penuh atau terbatas. Induk atau benih/bibit penangkaran bersumber dari habitat alam atau sumber lain yang sah, dengan persetujuan dari Direktur Jenderal (TSL dilindungi) atau Kepala Balai (TSL tidak dilindungi). Pemanfaatan hasil penangkaran dapat dilakukan untuk kepentingan komersial dan nonkomersial. Unit penangkaran yang memperdagangkan TSL Apendiks I CITES harus teregister pada sekretariat CITES. Satwa purna penangkaran dapat dimanfaatkan untuk tujuan lain selain penangkaran setelah mendapat persetujuan. Standar kualifikasi penangkaran diperlukan untuk perdagangan, yang dinilai melalui audit dan penetapan batas maksimal pemanfaatan. Penandaan TSL hasil penangkaran dilakukan untuk membedakan asal-usul. Pemegang izin wajib membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan penangkaran. Pemeliharaan untuk kesenangan diatur untuk jenis satwa liar tidak dilindungi yang bersumber dari penangkaran dan perdagangan yang sah. Perdagangan TSL diatur melalui peredaran jenis TSL dalam negeri dan luar negeri, dengan kuota yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Peragaan TSL diatur untuk tujuan pendidikan, penyadartahuan, dan rekreasi, dengan perizinan atau persetujuan.