Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 18/2024 · Permen LHK No. 18 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:16 Oktober 2024
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan16 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/KPTS-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. 2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.69/MENHUT-II/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/MENHUT-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1574). 3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUT-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Peraturan Menteri ini mengatur pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) dalam bentuk penangkaran, pemeliharaan untuk kesenangan, perdagangan, dan peragaan, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial. Pemanfaatan ini bersumber dari habitat alam dan/atau sumber lain yang sah seperti hasil penangkaran, impor, rampasan, temuan, sitaan, dan penyerahan. Pemanfaatan dilaksanakan melalui perizinan berusaha atau persetujuan. Penangkaran meliputi jenis satwa liar (pengembangbiakan atau pembesaran) dan tumbuhan liar (perbanyakan). Beberapa jenis TSL tidak dapat ditangkar, kecuali untuk tujuan nonkomersial oleh pemerintah, lembaga pendidikan, atau penelitian. Pengembangbiakan satwa liar dapat dilakukan dalam lingkungan terkontrol (buatan atau semi alami) atau pengembangan populasi berbasis alam. Pembesaran satwa liar dilakukan terhadap anakan atau telur dari habitat alam. Perbanyakan tumbuhan liar dilakukan secara buatan dalam lingkungan terkontrol dengan intervensi penuh atau terbatas. Induk atau benih/bibit penangkaran bersumber dari habitat alam atau sumber lain yang sah, dengan persetujuan dari Direktur Jenderal (TSL dilindungi) atau Kepala Balai (TSL tidak dilindungi). Pemanfaatan hasil penangkaran dapat dilakukan untuk kepentingan komersial dan nonkomersial. Unit penangkaran yang memperdagangkan TSL Apendiks I CITES harus teregister pada sekretariat CITES. Satwa purna penangkaran dapat dimanfaatkan untuk tujuan lain selain penangkaran setelah mendapat persetujuan. Standar kualifikasi penangkaran diperlukan untuk perdagangan, yang dinilai melalui audit dan penetapan batas maksimal pemanfaatan. Penandaan TSL hasil penangkaran dilakukan untuk membedakan asal-usul. Pemegang izin wajib membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan penangkaran. Pemeliharaan untuk kesenangan diatur untuk jenis satwa liar tidak dilindungi yang bersumber dari penangkaran dan perdagangan yang sah. Perdagangan TSL diatur melalui peredaran jenis TSL dalam negeri dan luar negeri, dengan kuota yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Peragaan TSL diatur untuk tujuan pendidikan, penyadartahuan, dan rekreasi, dengan perizinan atau persetujuan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Izin Penangkaran Jenis TSL untuk tujuan nonkomersial dan izin perolehan induk atau benih/bibit Penangkaran Jenis TSL yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan izin berakhir; dan b. SATS-LN yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika teguran tertulis tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan atau penghentian sementara pelayanan dari kementerian. 3. Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Jika teguran tertulis tidak ditindaklanjuti, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan dari kementerian atau penghentian sementara kegiatan. 5. Pemegang Persetujuan Penangkaran Jenis TSL yang melanggar larangan memperdagangkan hasil Penangkaran Jenis TSL dikenai sanksi administratif berupa denda.