Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2014Tanggal Penetapan:7 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku07 Oktober 2014
Tanggal Penetapan07 Oktober 2014
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Barat agar tetap lestari dan berkelanjutan.

Latar belakang dan tujuan: Peraturan ini dibentuk karena wilayah Kalimantan Barat memiliki kekayaan sumber daya alam yang penting bagi pembangunan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan untuk menjaga kualitas lingkungan dan ekosistemnya, serta untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan daerah terkait lingkungan hidup, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah, serta mengelola Amdal dan UKL-UPL.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan, pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah B3, perizinan, pengawasan, serta peran serta masyarakat.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mendapatkan informasi dan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang juga memiliki kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan baku mutu lingkungan. Usaha dan/atau kegiatan wajib memberikan informasi yang benar terkait pengelolaan lingkungan hidup, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup.
  4. Kewajiban Perizinan: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

1. Perizinan lingkungan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang perizinan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Gubernur melalui SKPD yang menangani masalah lingkungan hidup.

1. Gubernur menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam hal pelaksanaan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif terdiri dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Selain sanksi administratif, Gubernur dapat memberikan sanksi berupa denda untuk pemulihan lingkungan hidup.