Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja daerah.
  2. Neraca, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai nilai aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah.
  3. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai arus kas masuk dan keluar serta posisi saldo awal dan akhir kas.
  4. Laporan Operasional, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai pendapatan operasional, beban operasional, serta surplus atau defisit kegiatan non-operasional.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai perubahan saldo anggaran lebih.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menyajikan informasi kuantitatif mengenai perubahan ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang menyajikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)