Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 7/2011 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku10 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Tahun 1976 Nomor 1 Seri D Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Tahun 1994 Nomor 1 Seri D Nomor 1) 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 13 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 1997 Nomor 1, Seri D Nomor 1) 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 23 Tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah Kapuas Indah Pontianak (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1998 Seri D) 5. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 Seri E Nomor 7) 6. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 3 Seri E Nomor 2) 7. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4) 8. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 8). 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penambahan modal ini bertujuan untuk mengembangkan usaha BUMD, meningkatkan kinerja, dan memperkuat struktur permodalan. Penambahan penyertaan modal dapat berbentuk uang dan/atau barang yang bersumber dari APBD. BUMD yang dimaksud meliputi PDAM Tirta Khatulistiwa, PD. BPR Bank Pasar, dan PD. Kapuas Indah. Peraturan ini mengatur besaran penyertaan modal untuk masing-masing BUMD pada tahun-tahun tertentu, termasuk rincian nilai penyertaan modal berdasarkan sumber dan jenisnya. Pemerintah Daerah berhak atas pembagian laba atau dividen dari penyertaan modal pada BUMD. Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyertaan modal, dan dapat menunjuk Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas pengawasan tersebut.

(-)

(-)