Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.108.301.572.470,96 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.079.203.630.437,18, menghasilkan surplus sebesar Rp 29.097.942.033,78. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 51.213.049.636,48 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4.954.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 46.259.049.636,48. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp 75.356.991.670,26.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.195.779.889.439,95, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.717.226.038,92, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.191.062.663.401,03.
Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 102.560.338.638,77, defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp (6.867.287.576,81), dan surplus/defisit pos luar biasa sebesar Rp 95.693.051.061,96, sehingga surplus/defisit LO adalah Rp 93.821.784.467,32.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 51.306.474.596,66 dan saldo kas akhir sebesar Rp 75.400.494.693,26.
Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 2.087.310.413.755,83 dan ekuitas akhir sebesar Rp 2.191.062.663.401,03.