Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 2/2024 · Perda Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2024Tanggal Penetapan:19 Agustus 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku19 Agustus 2024
Tanggal Penetapan19 Agustus 2024
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.108.301.572.470,96 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.079.203.630.437,18, menghasilkan surplus sebesar Rp 29.097.942.033,78. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 51.213.049.636,48 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4.954.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 46.259.049.636,48. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp 75.356.991.670,26. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.195.779.889.439,95, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.717.226.038,92, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.191.062.663.401,03. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp 102.560.338.638,77, defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp (6.867.287.576,81), dan surplus/defisit pos luar biasa sebesar Rp 95.693.051.061,96, sehingga surplus/defisit LO adalah Rp 93.821.784.467,32. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 51.306.474.596,66 dan saldo kas akhir sebesar Rp 75.400.494.693,26. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 2.087.310.413.755,83 dan ekuitas akhir sebesar Rp 2.191.062.663.401,03.

(-)

(-)