Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 14/2008 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku26 September 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Tidore Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pendidikan politik dan kelancaran administrasi partai politik sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Tujuan dari bantuan keuangan ini adalah untuk membantu pelaksanaan program partai politik, termasuk kegiatan pendidikan politik, kelancaran administrasi, dan operasional sekretariat partai politik.

Ketentuan Substansial:

  • Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Tidore Kepulauan.
  • Bantuan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD.
  • Besaran bantuan tidak melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik tingkat Provinsi.
  • DPD atau DPC partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Walikota dengan melampirkan dokumen pengesahan perolehan kursi dari KPUD.
  • Pengajuan bantuan keuangan akan diteliti dan diperiksa kelengkapan administrasinya oleh tim peneliti dan pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Badan PM Pemdes Kesbang Pol dan Linmas.
  • Walikota menyerahkan bantuan keuangan berdasarkan rekomendasi tim peneliti dan pemeriksa.
  • Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Walikota melalui Kepala Badan PM Pemdes Kesbang Pol dan Linmas paling lama 2 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan setelah diaudit oleh BPK.

1. Bantuan keuangan kepada partai politik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini, dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)