Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 8/2013 · Perda Kabupaten Kudus No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kinerja dan daya saing daerah melalui penunjangan permodalan Bank Jateng sebagai salah satu pemegang saham.

Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat permodalan Bank Jateng, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja Bank Jateng, serta memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang pada Bank Jateng sebesar Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah) yang dipenuhi dalam waktu 5 (lima) tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.
  2. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan dalam APBD.
  3. Pelaksanaan penyertaan modal harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bank Jateng wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala.

(-)

(-)