Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2022Tanggal Penetapan:30 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku30 Agustus 2022
Tanggal Penetapan30 Agustus 2022
Tempat PenetapanRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menetapkan laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.510.173.793.613,97 dan belanja sebesar Rp. 1.513.825.128.453,66, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 3.651.334.839,69. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 323.889.946.899,18. Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.406.189.762.616,27, jumlah kewajiban sebesar Rp. 27.008.835.099,20, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.379.180.927.517,07. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 320.241.532.159,49. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)