Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2020 · PERPRES No. 93 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2020Tanggal Penetapan:14 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2020
Tanggal Penetapan14 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Pembiayaan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di Pemerintah Pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di Pemerintah Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)