Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat akan menerima tunjangan setiap bulan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Pembiayaan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di Pemerintah Pusat, dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di Pemerintah Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.