Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Pemungutan Pajak Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juni 2004
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 1995 tentang Insentif Uang Perangsang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemungutan pajak daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui dukungan dana dari pendapatan asli daerah, khususnya sektor pajak daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah dengan mengintensifkan pemungutan dan memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian biaya pemungutan pajak daerah kepada instansi pemungut yang melaksanakan pemungutan pajak daerah.
  2. Jenis-jenis pajak daerah yang diberikan biaya pemungutan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  3. Besarnya biaya pemungutan ditetapkan sebesar 5% dari realisasi penerimaan pajak daerah.
  4. Biaya pemungutan diberikan kepada instansi pemungut dan instansi penunjang lainnya untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.
  5. Tata cara dan alokasi biaya pemungutan pajak daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(-)

(-)