di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya pemungutan pajak daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui dukungan dana dari pendapatan asli daerah, khususnya sektor pajak daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah dengan mengintensifkan pemungutan dan memberikan biaya pemungutan kepada instansi pemungut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: