Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1963

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963

Juga dikenal sebagai: UU 10/1963 · UU No. 10 Tahun 1963 · UU Nomor 10 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1963Tanggal Penetapan:4 September 1963
BUMN & BUMDAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk Tahun 1963
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1963
Tanggal Penetapan04 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan bagian anggaran Perusahaan Negara I.B.W. (Bagian I.B.W. XVII: Perusahaan Reproduksi dan Percetakan dari Direktorat Topografi Angkatan Darat) dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1963. Anggaran tersebut ditetapkan seperti yang tercantum dalam daftar-daftar lampiran gabungan Undang-Undang ini. Undang-undang ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1963.

(-)

(-)