Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 2/2015 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Mei 2015
Ganti Rugi Kerugian NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Mei 2015
Tempat PenetapanKasongan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2015 mengatur tentang tata cara tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin, dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran pemulihan kerugian daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang akuntabel dan transparan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pemberlakuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi terhadap bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pejabat lain, dan pihak manapun yang merugikan daerah. - Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan terkait kerugian daerah. - Penyelesaian kerugian daerah melalui upaya damai, tuntutan perbendaharaan biasa, tuntutan perbendaharaan khusus, dan pencatatan. - Kadaluarsa tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. - Penghapusan dan pembebasan tuntutan. - Penyetoran kerugian daerah ke Kas Umum Daerah. - Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi untuk membantu Bupati dalam penyelesaian kerugian daerah.

(-)

(-)