Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 6/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanDaruba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol memiliki dampak kesehatan dan sosial, sehingga perlu dikendalikan untuk menciptakan ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya. Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan SIUP-MB bagi penjual langsung, menetapkan tempat yang dilarang untuk memperdagangkan minuman beralkohol, mengendalikan penjualan, serta mengawasi produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional untuk upacara keagamaan.

Minuman beralkohol diklasifikasikan berdasarkan kadar alkohol menjadi golongan A (sampai 5%), B (lebih dari 5% sampai 20%), dan C (lebih dari 20% sampai 55%), dan ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB, sementara penjual golongan A wajib memiliki SKPL-A. Penjualan hanya diizinkan di restoran, hotel, bar, kafe, dan karaoke kepada konsumen berusia 21 tahun atau lebih. Penjual langsung harus memperoleh minuman beralkohol dari distributor atau sub distributor. Setiap kemasan minuman beralkohol wajib dilengkapi label berbahasa Indonesia yang memuat informasi produk.

Penjual langsung golongan B dan C wajib melaporkan realisasi penjualan kepada Bupati. Pengendalian dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Tim Terpadu. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait penjualan, peredaran, dan pelabelan minuman beralkohol.

1. Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A harus memiliki SKPL-A berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap pasal tertentu juga dapat diancam pidana kurungan dan/atau denda.