Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2009 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2009Tanggal Penetapan:21 Agustus 2009
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku21 Agustus 2009
Tanggal Penetapan21 Agustus 2009
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bapas 69 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 30 Seri D Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai nama dan kedudukan Bank Bapas 69, asas dan tujuan pendiriannya, tugas dan fungsi, serta kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penempatan dana di bank lain, dan membantu Pemerintah Daerah dalam fungsi pemegang kas daerah. Modal dasar Bank Bapas 69 ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Organ Bank Bapas 69 terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan tertinggi dan mewakili daerah sebagai pemegang saham. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan operasional Bank Bapas 69.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, dana hari tua, rencana kerja dan anggaran, aktiva tetap dan inventaris, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembinaan, kerjasama, dan pembubaran Bank Bapas 69.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, direksi dan dewan pengawas tetap menjalankan tugas sampai dengan masa jabatannya berakhir.

(-)