Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 7/2020 · Perda Kabupaten Paser No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kandilo Kabupaten Paser menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Pendirian Perumda ini bertujuan untuk menjamin hak rakyat atas air minum, akses terhadap pelayanan air minum, dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat. Fungsi Perumda meliputi penyelenggaraan pelayanan umum di bidang penyediaan air minum, penyusunan kebijakan dan program pengembangan jaringan air minum, serta pengaturan pemasangan jaringan instalasi air minum. Kegiatan usahanya mencakup penyediaan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta peningkatan sumber daya manusia. Modal Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dengan modal dasar sebesar Rp. 465.454.234,00 dan modal disetor per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 29.123.500.732,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Organ Perumda terdiri atas Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, perencanaan, operasional, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, evaluasi, restrukturisasi, dan kepailitan Perumda.

1. Kewajiban, sarana, prasarana, aset, kepengurusan, kepegawaian, dan permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser beralih menjadi Perumda Air Minum Tirta Kandilo. 2. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi administrasi berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.