Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 20/2009 · Permendagri No. 20 Tahun 2009 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2009Tanggal Penetapan:6 April 2009
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku06 April 2009
Tanggal Penetapan06 April 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Daerah bertujuan untuk mencapai sasaran penggunaan DAK sebagai bagian dari dana desentralisasi secara efisien dan efektif dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan DAK yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan keuangan, akuntansi keuangan, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan barang/aset daerah yang bersumber dari DAK. Pemerintah Daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan masukan dari Rencana Kerja (Renja) SKPD. Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan PPAS yang memuat program/kegiatan DAK didasarkan atas RKPD dan Renja SKPD dengan berpedoman pada petunjuk teknis DAK. Kepala Daerah melimpahkan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada sekretaris daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. Penganggaran dana pendamping dalam APBD wajib dialokasikan sekurang-kurangnya 10% dari jumlah alokasi DAK yang ditetapkan masing-masing daerah, yang dianggarkan untuk kegiatan yang bersifat fisik.

(-)

(-)