Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Badan Usaha & PerdaganganPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan Dinas Perijinan yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan dan penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, termasuk penghapusan definisi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, dan penambahan definisi Dinas Perijinan dan Kepala Dinas.
  2. Perubahan Pasal 13 ayat (2) terkait pelaporan pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.
  3. Perubahan Pasal 16 terkait kewajiban penyampaian laporan kegiatan usaha bagi pemegang SIUP Kecil, Menengah, dan Besar.
  4. Penghapusan Pasal 29 ayat (1) huruf a terkait besaran retribusi untuk penerbitan SIUP.
  5. Perubahan Pasal 37 ayat (1) terkait ancaman pidana bagi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa SIUP.
  6. Perubahan Pasal 39 terkait penugasan pelaksanaan pemberian izin kepada Dinas Perijinan dan pengawasan kepada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi.
  7. Penghapusan Pasal 40.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan tidak memiliki SIUP diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).