Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.02/2014 · PMK No. 133/PMK.02/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2014Tanggal Penetapan:18 Juni 2014
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2014
Tanggal Penetapan18 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015. Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif Tahun Anggaran 2016, dan referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran sejenis pada kementerian/lembaga yang berbeda. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.

(-)

(-)