Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015. Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif Tahun Anggaran 2016, dan referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran sejenis pada kementerian/lembaga yang berbeda. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan, ketersediaan alokasi anggaran, dan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.