Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 2/2005 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2005Tanggal Penetapan:3 Agustus 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2005
Tanggal Penetapan03 Agustus 2005
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan daerah yang menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta untuk menyesuaikan peraturan yang sudah ada dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Kepala Daerah dan DPRD:** Bupati memiliki kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. DPRD memiliki kewenangan untuk menyusun arah dan kebijakan umum APBD bersama Bupati, menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD. 2. **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** Semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui kas umum daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang ditentukan oleh Bupati. 3. **Anggaran Tidak Terduga dan Dana Cadangan:** Anggaran untuk pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan dalam anggaran tersendiri. Daerah dapat membentuk dana cadangan untuk membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. 4. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah dirinci menurut kelompok pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah), jenis pendapatan, dan objek pendapatan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Aparatur Daerah dan Belanja Pelayanan Publik, yang dirinci menurut kelompok belanja (Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan, serta Belanja Modal), jenis belanja, dan objek belanja. Pembiayaan dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.

1. Petunjuk Teknis yang telah ada yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sepanjang belum disesuaikan, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)