Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan daerah yang menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta untuk menyesuaikan peraturan yang sudah ada dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Kepala Daerah dan DPRD:** Bupati memiliki kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. DPRD memiliki kewenangan untuk menyusun arah dan kebijakan umum APBD bersama Bupati, menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD.
2. **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** Semua transaksi keuangan daerah dilaksanakan melalui kas umum daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank yang ditentukan oleh Bupati.
3. **Anggaran Tidak Terduga dan Dana Cadangan:** Anggaran untuk pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan dalam anggaran tersendiri. Daerah dapat membentuk dana cadangan untuk membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
4. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah dirinci menurut kelompok pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah), jenis pendapatan, dan objek pendapatan. Belanja daerah terdiri dari Belanja Aparatur Daerah dan Belanja Pelayanan Publik, yang dirinci menurut kelompok belanja (Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan, serta Belanja Modal), jenis belanja, dan objek belanja. Pembiayaan dirinci menurut sumber pembiayaan yang merupakan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.