di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Juga dikenal sebagai: PP 10/1999 · PP No. 10 Tahun 1999 · PP Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan perdagangan berjangka komoditi dilaksanakan secara teratur, wajar, efektif, dan efisien, serta untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat pelanggaran. Bappebti diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban Bappebti untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan atau indikasi pelanggaran, serta hak dan kewajiban pihak yang diperiksa. Pemeriksa harus memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal, serta wajib merahasiakan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan. Pihak yang diperiksa berhak meminta penjelasan dan wajib menandatangani hasil pemeriksaan.