Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Raja Ampat 10/2014 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2014Tanggal Penetapan:20 Oktober 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2014
Tanggal Penetapan20 Oktober 2014
Tempat PenetapanWaisai

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 9 ayat (1) huruf b, yang sebelumnya mengatur modal dasar perseroan untuk PT. Raja Ampat Makmur Sentosa, dan mengubahnya menjadi modal dasar sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang diberikan sepenuhnya kepada PT. Raja Ampat Makmur Madani. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 16 ayat (2) mengenai pengangkatan pertama kali direksi BUMD, dengan menghilangkan frasa 'untuk jangka waktu maksimal'. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)