Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 3/2012 · Perda Kabupaten Bangli No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 April 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 April 2012
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Kabupaten Bangli (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2003 Nomor 56 Seri D Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 24).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pencapaian pelaksanaan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional, serta untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan diperlukan untuk melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat.

Organisasi Kecamatan terdiri dari Sekretariat, Seksi-seksi (Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kesejahteraan Sosial, Pelayanan Umum), Sub bagian-sub bagian (Umum, Keuangan, Kepegawaian), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya, unit kerja di wilayah kerja kecamatan, dan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten. Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional. Pendanaan tugas camat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.

(-)

(-)