Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 11/2017 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Perumahan & Kawasan PermukimanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 37 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2003 Nomor 37 Seri C); 2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 190);

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mencegah pertumbuhan perumahan kumuh baru dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang sudah ada agar layak huni, aman, sehat, serasi, dan teratur.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kriteria dan tipologi perumahan kumuh, upaya pencegahan melalui pengawasan perizinan, standar teknis, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tugas dan kewajiban dalam merumuskan kebijakan, melakukan survei, memberdayakan masyarakat, membangun kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, serta menyediakan pertanahan.

Peningkatan kualitas perumahan kumuh dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Pendanaan untuk upaya ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yang dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, termasuk dalam pengawasan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan. Kemitraan antara pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat juga didorong untuk mencapai tujuan tersebut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 76–79 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran bangunan, pembatasan usaha, pembekuan/pencabutan izin, denda, atau penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat diancam dengan ketentuan pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.