Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.51/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.51/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.51/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.51/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 November 2011
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang lingkup urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2012 yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan. Pelimpahan dan penugasan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian.

Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur bersifat non-fisik, sedangkan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah bersifat fisik. Program-program yang termasuk dalam urusan pemerintahan ini meliputi:

  1. Pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap, termasuk pengelolaan sumber daya ikan, pengembangan pelabuhan perikanan, pembinaan kapal perikanan, pelayanan usaha perikanan tangkap, dan peningkatan dukungan manajemen.
  2. Peningkatan produksi perikanan budidaya, termasuk pengembangan sistem kesehatan ikan, sistem produksi, sistem usaha, sistem perbenihan, sistem prasarana dan sarana, serta peningkatan dukungan manajemen.
  3. Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, termasuk fasilitasi pengembangan industri pengolahan, penguatan pemasaran dalam negeri, pembinaan sistem usaha dan investasi, serta pengembangan produk nonkonsumsi.
  4. Pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, termasuk penataan ruang, pengelolaan konservasi, pendayagunaan pesisir dan lautan, pemberdayaan masyarakat pesisir, dan peningkatan dukungan manajemen.
  5. Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk peningkatan operasional pemantauan, pengawasan sumber daya perikanan dan kelautan, penyelesaian tindak pidana, dan dukungan manajemen.
  6. Pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan, terutama melalui kegiatan penyuluhan.
  7. Pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, termasuk pengembangan sistem jaminan mutu dan peningkatan dukungan manajemen.
  8. Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk pembinaan perencanaan, penganggaran, monitoring, evaluasi, pengelolaan keuangan, dan pengembangan data statistik.

Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang wajib menyusun laporan pertanggungjawaban manajerial dan akuntabilitas secara triwulanan dan tahunan.

(-)

1. Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan kewajiban menyampaikan laporan. 3. SKPD yang melaksanakan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dengan kinerja yang tidak baik serta tidak menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas secara tertib dapat dipertimbangkan sanksi berupa pengurangan/penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya.