di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.51/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.51/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.51/MEN/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang lingkup urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan tahun 2012 yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi dan ditugaskan kepada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dalam rangka tugas pembantuan. Pelimpahan dan penugasan ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan asas eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta mengoptimalkan kinerja pembangunan kelautan dan perikanan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian.
Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur bersifat non-fisik, sedangkan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah bersifat fisik. Program-program yang termasuk dalam urusan pemerintahan ini meliputi:
Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang wajib menyusun laporan pertanggungjawaban manajerial dan akuntabilitas secara triwulanan dan tahunan.