Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Medan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 96/2016 · Permen Ristekdikti No. 96 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 96 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2016Tanggal Penetapan:13 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Negeri Medan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku15 Desember 2016
Tanggal Penetapan13 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 141 Tahun 2001 tentang Statuta Universitas Negeri Medan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Medan (UNIMED) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNIMED, sebagai perguruan tinggi negeri, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, sistem pengelolaan, organisasi, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian pimpinan. Selain itu, diatur pula mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal, hak dan kewajiban mahasiswa, serta pengelolaan anggaran dan sarana prasarana. Statuta ini juga menegaskan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan di UNIMED.

1. Senat dan Dewan Penyantun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 141 Tahun 2001 tentang Statuta Universitas Negeri Medan masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ UNIMED sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan organ UNIMED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 4. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)