Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 57 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2016 · PERPRES No. 57 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2016Tanggal Penetapan:29 Juni 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Universitas Islam Internasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 2016
Tanggal Penetapan29 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Islam di Indonesia memiliki karakter plural, terbuka, dan toleran, serta berperan penting dalam konsolidasi bangsa dan demokrasi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan, serta untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat peradaban Islam dunia melalui pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sebagai perguruan tinggi berstandar internasional yang bertanggung jawab kepada Menteri Agama. UIII akan menyelenggarakan program magister dan doktor di bidang ilmu agama Islam, serta dapat menyelenggarakan program di bidang ilmu-ilmu sosial, humaniora, dan sains dan teknologi. Pendanaan UIII bersumber dari APBN dan sumber non-APBN, dan pengelolaannya diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri terkait.

(-)

(-)