Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang

Juga dikenal sebagai: PP 50/1981 · PP No. 50 Tahun 1981 · PP Nomor 50 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1981Tanggal Penetapan:23 Desember 1981
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Tangerang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 1981
Tanggal Penetapan23 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pemerintah Wilayah Kecamatan Tangerang dan Pemerintah Wilayah Kecamatan Batuceper sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 ini dibentuk untuk merespons perkembangan pesat di wilayah Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Tangerang, Batuceper, Curug, dan Ciledug. Tujuan utama dari pembentukan Kota Administratif Tangerang adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Tangerang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan memiliki fungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan, membina pembangunan, serta mendukung perkembangan wilayah Provinsi Jawa Barat. Wilayah Kota Administratif Tangerang meliputi beberapa kecamatan dan kelurahan yang telah ditentukan, dan pembagian wilayah ini diatur untuk memastikan tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah yang efektif.

1. Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi, Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Tangerang. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Tangerang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Kota Administratif Tangerang. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.

(-)