Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 ini dibentuk untuk merespons perkembangan pesat di wilayah Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kecamatan Tangerang, Batuceper, Curug, dan Ciledug. Tujuan utama dari pembentukan Kota Administratif Tangerang adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Tangerang bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan memiliki fungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan, membina pembangunan, serta mendukung perkembangan wilayah Provinsi Jawa Barat. Wilayah Kota Administratif Tangerang meliputi beberapa kecamatan dan kelurahan yang telah ditentukan, dan pembagian wilayah ini diatur untuk memastikan tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah yang efektif.