Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 4/2018 · Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2018Tanggal Penetapan:27 Juni 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaSistem Manajemen Logistik dan Peralatan
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku29 Oktober 2018
Tanggal Penetapan27 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1411).

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dalam Penanggulangan Bencana. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk pengelolaan logistik dan peralatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, dan penghapusan guna mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip sistem logistik dan peralatan, yang meliputi tepat jenis, jumlah, kualitas, waktu, sasaran, biaya, dan pelaporan. Sistem manajemen logistik dan peralatan mencakup perencanaan (identifikasi kebutuhan, inventarisasi ketersediaan), pengadaan (pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan dari APBN atau sumber lain), pergudangan (penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengeluaran logistik dan peralatan), pendistribusian (penyaluran dan penyerahan logistik dan peralatan), dan penghapusan (penghapusan barang milik negara).

Peraturan ini juga mengatur pola penyelenggaraan logistik dan peralatan berdasarkan kegiatan pemetaan kapasitas sumber daya di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertanggung jawab di tingkat nasional, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi di tingkat provinsi, dan BPBD kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang, dengan pengawasan internal oleh inspektorat utama dan pengawasan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)