di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN III, KECAMATAN BUNGO DANI DAN KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 9/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan proses pelaksanaan pemerintahan kecamatan yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, perkembangan zaman, serta tuntutan masyarakat yang makin beragam. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kemampuan pelaksanaan pemerintahan kecamatan, penguatan kelembagaan, dan kemampuan mengemban peningkatan volume tugas dan beban kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: