Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN III, KECAMATAN BUNGO DANI DAN KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 9/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BATHIN III, KECAMATAN BUNGO DANI DAN KECAMATAN RIMBO TENGAH KABUPATEN BUNGO
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan Bathin III, Kecamatan Bungo Dani Dan Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2005 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan proses pelaksanaan pemerintahan kecamatan yang efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, perkembangan zaman, serta tuntutan masyarakat yang makin beragam. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kemampuan pelaksanaan pemerintahan kecamatan, penguatan kelembagaan, dan kemampuan mengemban peningkatan volume tugas dan beban kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyisipan Pasal 4A yang menyatakan bahwa wilayah Dusun Pulau Pekan merupakan wilayah dalam Kecamatan Bungo Dani.
  2. Perubahan batas wilayah Kecamatan Bathin III, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kecamatan Bungo Dani, dan Kecamatan Rimbo Tengah sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Peta batas wilayah yang baru menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penentuan batas wilayah secara definitif di lapangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Perubahan lokasi ibukota Kecamatan Bungo Dani menjadi di Dusun Talang Pantai sebagaimana diatur dalam Pasal 9.

(-)

(-)