Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 02/2018 · Perda Kota Bandar Lampung No. 02 Tahun 2018 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2018Tanggal Penetapan:1 Februari 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku02 Februari 2018
Tanggal Penetapan01 Februari 2018
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah tenaga kerja sebagai mitra pengusaha yang penting bagi perekonomian dan perlunya pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembinaan, Pelatihan, Pemagangan, dan Produktivitas: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pelatihan, pemagangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Ini termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja serta kerjasama dengan BLK, perusahaan, dan lembaga pelatihan swasta.
  2. Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja: Pemerintah Daerah mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Perusahaan diwajibkan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal minimal 40%. Pengusaha wajib melaporkan lowongan pekerjaan.
  3. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA): Penggunaan TKA dilaksanakan secara selektif dengan kewajiban menggunakan tenaga kerja pendamping. Perusahaan wajib melaporkan alih teknologi.
  4. Tenaga Kerja Disabilitas: Perusahaan wajib memberikan kesempatan kerja dan perlindungan kerja kepada penyandang disabilitas.
  5. Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja: Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  6. Upah Minimum Kota (UMK) dan Tunjangan Hari Raya (THR): Perusahaan wajib melaksanakan UMK dan memberikan THR keagamaan.
  7. Jaminan Sosial (BPJS): Setiap orang yang bekerja wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2), (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), (5), (7), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) Pasal 26 ayat (1),dan (6), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30 ayat (5) Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan (7), Pasal 37 ayat (1) dan (7), Pasal 38 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11, Pasal 13, Pasal 16, dan Pasal 26 ayat (6) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).