Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di Kota Tasikmalaya.
Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan keselarasan penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL sebagai kewajiban perusahaan dan alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, mewujudkan sinergitas antara pemerintah daerah dan dunia usaha, mengarahkan penyelenggaraan TJSL dan PKBL, mewujudkan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program, serta mengoptimalkan hasil TJSL dan PKBL dalam pembangunan daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pelaksana TJSL dan PKBL adalah setiap perusahaan yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkedudukan atau melaksanakan kegiatan usaha di Kota Tasikmalaya.
- Pemerintah Daerah dan Mitra TJSL dan PKBL menyusun perencanaan sesuai kewenangan masing-masing dengan pendekatan partisipatif, kemitraan, dan kesepakatan.
- Walikota membentuk Tim Fasilitasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi TJSL dan PKBL.
- Setiap pelaksanaan TJSL dan PKBL dikoordinasikan dengan Tim Fasilitasi.
- Program TJSL dan PKBL diarahkan untuk melaksanakan program pembangunan di bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli, infrastruktur dan sanitasi lingkungan, sarana dan prasarana keagamaan, dan program pembangunan lainnya yang disepakati.
- Tim Fasilitasi melakukan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program TJSL dan PKBL.
- Walikota dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSL dan PKBL.
- Sekretariat Tim Fasilitasi menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL.
- Walikota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL.