Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 8/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2008Tanggal Penetapan:23 Oktober 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2008
Tanggal Penetapan23 Oktober 2008
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 01 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Dairi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang telah ada sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Belum ditetapkan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), dokumen perencanaan berpedoman kepada rencana strategis Kabupaten Dairi Tahun 2004-2009.

(-)