di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 57/2021 · Permen PANRB No. 57 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: