Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 57/2021 · Permen PANRB No. 57 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 57 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2021Tanggal Penetapan:4 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 November 2021
Tanggal Penetapan04 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1835)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Inspektur Ketenagalistrikan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang inspeksi ketenagalistrikan pada instansi pusat dan provinsi.
  2. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  3. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
  4. Kompetensi Teknis terdiri atas inspeksi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik, serta pengawasan pelaksanaan regulasi ketenagalistrikan.
  5. Kompetensi Manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
  6. Kompetensi Sosial Kultural adalah perekat bangsa.

(-)

(-)